WARTA BISNIS JAKARTA

Pergabungan Bank-Bank akan Terjadi

1 pebruari 1998, liberalisasi berbagai peraturan perbankan Indonesia yang merupakan bagian integral kemasan bantuan dana IMF $43 triliun AS mendorong gabungan-gabungan antar beberapa bank lokal, seperti PT. BII, PT. BDNI dan PT. Bank Tiara Asia.  Terlapor PT. Bank Dewarutji dan PT. Bank Sahid Gajah Perkasa telah menandatangani memorandum (surat peringatan) pengertian agar jadi kesatuan – pergabungan, dengan aktiva serangkai Rp 50 triliun ($5 triliun AS) dan Rp 5 triliun ($555 juta AS) dalam bentuk modal. Penyatupaduan yang direncanakan harus melalui persetujuan Bank Indonesia, maupun Menkeu, Bappepam (Badan Pengawasan BEJ), badan pemerintahan lainnya dan para pemegang saham bank.

  Perubahan-perubahan dicanangkan pada tanggal 10 pebruari 1998 guna menambahkan persyaratan kapital terbayar bank dari Rp 150 triliun sampai Rp satu triliun ($17 juta AS hingga $111 juta AS) pada akhir tahun 1998, Rp dua triliun ($222 juta AS) pada akhir tahun 1999 dan Rp tiga triliun ($333 juta AS) selambatnya tahun 2003. Seorang mengetahui lebih dahulu bahwa penambahan persyaratan kapital terbayar akan mengakibatkan pelajuan gabungan antar bank dan pada akhirnya memperkuat sektor perbankan.

  Sesuai taksiran analis perbankan, kemungkinan reformasi itu dapat menyusutkan jumlah bank dari angka 200 sampai kurang dari 30. Demi menemukan alternatif lain pada pergabungan-pergabungan, persyaratan modal tambahan bisa sejejeran dengan suntikan modal tambahan oleh pemegang saham atau oleh akuisisi (perolehan) penanam-penanam modal asing dan domestik.

Moratorium Hutang Valuta Asing

  27 januari 1998, Pemerintah Negara Republik Indonesia mengumumkan moratorium sebahagian 90 hari dalam hal membayar hutang valas, yang bertujuan beri kesempatan merundingkan sebuah rancangan penjadwalan ulang pembayaran utang kepada debitur (peminjam) sektor swasta dan kreditur mancanegaranya. Perincian berkenaan pada tatacara kerja moratorium itu dan perhutangan dan perusahaan yang terpengaruh olehnya masih belum tersingkap. Komunitas yang representatif kepada peminjam dan/atau kreditur sedang dalam proses pembentukan.

  Suatu risiko terus-menerus perlihatkan diri sehubung dengan kemungkinan dilakukan pemerintah Indonesia pengenaan perintah moratorium umum atas pembayaran kembali hutang sektor swasta.

Introduksi Pembatasan-Pembatasan Bank dan Jaminan Deposito

  Lelangit deposito valas bank dan passiva valas non-dagang dan berhubungan dengan perniagaan, termasuk surat jaminan, sudah dicanangkan Bank Indonesia. Juga sama-sama diumumkan Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia langit-langit pertumbuhan kredit dan tarip bunga sebagai tindakan-tindakan awal untuk merestrukturisasi susunan perbankan Indonesia. Perimbangan deposito Rupiah akan dibatasi pembatasan baru pada titik maksimal 35% atas Tarip yang Ditawarkan antar Bank Jakarta dan tarip deposito valas, ini tidak lebih dari Tarip yang Ditawarkan antar Bank Singapura. Bank Indonesia menyetujui deposito dan hutang terjamin, termasuk perjanjian masimg-masing bank mengurangi penumbuhan pinjaman bulanan sampai 2%.